Tren kecantikan bagi perempuan terus berkembang. Berbagai cara rela
ditempuh oleh kaum hawa untuk tetap tampil menarik. Salon kecantikan
menawarkan pula berbagai program perawatan tubuh, dari ujung kaki hingga
pucuk kepala. Ingin sedap dipandang mata, sebagian orang mencukur alis di kedua
pelipis matanya. Ada yang merapikannya dengan menggunting bagian
tepinya, sebagian lagi merasa kurang puas, hingga harus mencukur habis
bulu alisnya. demikianlah yang ada di berita REPUBLIKA.CO.ID. dalam situs tersebut di ungkapkan bahwa Prof Abdul Karim Zaidan dalam Al-Mufashhal fi Ahkam al-Marati wa Bait al
Muslim mengatakan, para ulama tidak sepakat terkait hukum memotong atau
mencukur bulu alis. disayangkan, tidak dijelaskan secara rinci dalil-dalil yang mendasarinya. seolah-olah pembaca di arahkan persepsinya untuk kearah yang diperbolehkan saja.
hukum mencukur alis |
Taukah anda ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.
قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh
akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka
yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).
Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Mencukur rambut alis atau mata termasuk
perbuatan haram menurut pendapat ulama mayoritas. Pelakunya dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi
wanita. Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti
Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami
dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah
satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau
menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah
melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu
alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan". [HR Muslim].
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H]
Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [ Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349)]
Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), maka bila dilakukan dengan namsh yaitu menggunakan minqasy (alat pencungkil) hingga ke akar-akarnya, maka tidak boleh. Tetapi bila melakukannya dengan al huf, yaitu menghilangkan dengan silet atau pisau cukur, maka Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki”. [Ibnu Qudamah, Al Mugni, (1/91)]
Imam Al ‘Aini lebih mengkhususkan bagi wanita yang sudah menikah, untuk mempercantik diri kepada suaminya, beliau berkata:
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H]
Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [ Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349)]
Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), maka bila dilakukan dengan namsh yaitu menggunakan minqasy (alat pencungkil) hingga ke akar-akarnya, maka tidak boleh. Tetapi bila melakukannya dengan al huf, yaitu menghilangkan dengan silet atau pisau cukur, maka Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki”. [Ibnu Qudamah, Al Mugni, (1/91)]
Imam Al ‘Aini lebih mengkhususkan bagi wanita yang sudah menikah, untuk mempercantik diri kepada suaminya, beliau berkata:
وَلاَ تُمْنَعُ الأَدْوِيَةُ الَّتِي تُزِيْلُ الْكَلْفَ وَتُحْسِنَ الْوَجْهَ لِلزَّوْجِ وَكَذَا أَخْذُ الشَّعْرِ مِنْهُ
"Maka tidak dilarang menggunakan obat
yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami, begitu
juga (tidak dilarang) mengambil rambut darinya (wajah)". [
Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad Al ‘Aini, Umdatul Qari Syarah
Shahih Al Bukhari, (2/193), Ihya’ At Turats Al ‘Arabi Beirut, Tanpa
tahun]SUMBER:
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-merapikan-alis/
http://rumaysho.com/muslimah/hukum-mencukur-alis-mata-1598
Tidak ada komentar:
Posting Komentar