Senin, 09 Desember 2024

PENANGKAPAN IKAN; PUKAT HARIMAU

Pukat Harimau adalah salah satu jenis alat tangkap ikan yang berbentuk jaring besar, umumnya digunakan untuk menangkap ikan dalam jumlah besar di laut. Berikut adalah penjelasan detail mengenai aspek-aspek terkait pukat harimau:

 STOP ILLEGAL FISHING INDONESIA: ALAT TANGKAP TRAWL (PUKAT HARIMAU)

1. Prinsip Tertangkapnya Ikan

Pukat harimau bekerja dengan prinsip menyapu dasar laut atau kolom air. Ikan tertangkap karena terjaring di dalam jaring yang ditarik oleh kapal (trawler). Beberapa hal penting:

- Sistem kerja: Jaring ditarik di dasar laut (bottom trawling) atau di kolom air (mid-water trawling).

- Efisiensi: Menjaring ikan secara massal, termasuk ikan dasar, ikan pelagis, dan udang.

 

2. Lokasi dan Jenis Ikan Tangkapan

- Lokasi: 

  - Umumnya di laut lepas dengan dasar berpasir atau berlumpur.

  - Kedalaman tertentu, tergantung pada jenis ikan yang ditargetkan.

- Jenis Ikan Tangkapan: 

  - Ikan dasar: Kakap, kerapu, udang, cumi-cumi. 

  - Ikan pelagis: Tongkol, kembung, tenggiri.

 

3. Konstruksi Alat Tangkap

- Jaring: Terdiri atas kantong, sayap, mulut jaring, dan tali.

- Bahan: Nylon atau bahan sintetis kuat. 

- Bobot tambahan: Beban (sinkers) di bagian bawah untuk menjangkau dasar laut. 

- Pelampung: Agar jaring tetap terbuka di kolom air. 

- Kapal: Menggunakan kapal penarik khusus yang dilengkapi mesin winch.

 PENGERTIAN TRAWL ATAU PUKAT HARIMAU DAN JENIS-JENIS TRAWL - oceanofish.com

4. Cara Pengoperasian

- Persiapan: Memasang jaring, pemberat, dan pelampung.

- Penurunan: Jaring diturunkan ke posisi target (dasar atau kolom air).

- Penarikan: Jaring ditarik dengan kecepatan tertentu untuk menyapu ikan.

- Pengumpulan: Ikan yang terperangkap dikumpulkan ke kapal.

 

5. Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan

1. Kondisi Cuaca: Cuaca buruk dapat mengganggu operasi.

2. Lokasi Penangkapan: Keberadaan ikan sesuai dengan musim dan ekosistem.

3. Kecepatan Penarikan Jaring: Harus disesuaikan agar ikan tidak lolos.

4. Kondisi Alat: Alat tangkap yang baik dan tidak rusak meningkatkan efisiensi.

5. Ketrampilan Operator: Pengoperasian yang tepat memaksimalkan hasil tangkapan.

 

6. Kelebihan

- Efisiensi tinggi: Dapat menangkap ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.

- Multifungsi: Bisa digunakan untuk berbagai jenis ikan dan udang.

- Teknologi modern: Mendukung efisiensi tenaga kerja.

 

7. Kelemahan

- Merusak ekosistem: Bottom trawling dapat merusak dasar laut, terumbu karang, dan habitat ikan.

- Tangkapan sampingan (bycatch): Menangkap ikan atau biota yang tidak diinginkan.

- Ketergantungan pada bahan bakar: Biaya operasional tinggi karena membutuhkan kapal bermesin.

- Regulasi ketat: Banyak negara membatasi penggunaannya karena dampak lingkungan.

 

REGULASI PEMERINTAH MENGENAI PENGGUNAAN PUKAT HARIMAU

Di Indonesia, penggunaan pukat harimau dilarang karena dampaknya yang merusak ekosistem laut. Larangan ini diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan undang-undang. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

 

Dasar Hukum Larangan Pukat Harimau

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 

   - Pasal 9 Ayat 1: 

     Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

   - Pasal 84 Ayat 1: 

     Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan 

   - Melarang penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.

 

3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010 

   - Mengatur secara spesifik alat-alat penangkapan ikan yang dilarang, termasuk pukat harimau (trawl) dan alat tangkap lain yang bekerja dengan cara menyeret dasar laut.

 

4. Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 

   - Mengklasifikasikan pukat harimau sebagai alat tangkap yang dilarang.

 

5. Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 

   - Secara eksplisit melarang penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat tarik, termasuk berbagai jenis pukat harimau.

 

Alasan Larangan

1. Kerusakan Ekosistem: 

   - Pukat harimau merusak dasar laut, terumbu karang, dan habitat biota laut. 

2. Tangkapan Sampingan: 

   - Menangkap ikan atau biota yang tidak diinginkan, termasuk ikan kecil dan spesies dilindungi. 

3. Overfishing: 

   - Mengancam keberlanjutan stok ikan di perairan. 

4. Ketidakadilan Sosial: 

   - Membahayakan nelayan kecil karena persaingan tidak seimbang.

 

Sanksi Bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap peraturan terkait penggunaan pukat harimau dapat dikenakan sanksi berupa: 

1. Pidana Penjara: 

   - Maksimal 6 tahun (berdasarkan UU Perikanan). 

2. Denda: 

   - Hingga Rp2 miliar. 

3. Pencabutan Izin: 

   - Penangkapan dan penyitaan kapal atau alat tangkap. 

 

Alternatif yang Diizinkan

Sebagai pengganti pukat harimau, nelayan dianjurkan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti: 

1. Jaring Gillnet: 

   - Lebih selektif dalam menangkap ikan. 

2. Pancing Rawai: 

   - Menjaga kelestarian ikan dan habitatnya. 

3. Bubu: 

   - Alat perangkap ikan yang tidak merusak lingkungan.

Pengawasan penggunaan alat tangkap ilegal seperti pukat harimau dilakukan oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pemerintah juga terus mengedukasi nelayan untuk beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LERNEA SI KUTU IKAN

  Berikut adalah morfologi Lernaea: Struktur Tubuh - Tubuh berbentuk oval, pipih, dan transparan - Panjang tubuh sekitar 1-5 mm - Lebar tubu...