Rabu, 10 Desember 2014

BOLEHKAH MENYEMIR RAMBUT?

hukum semir rambut
Menyemir rambut dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat tidak menggunakan warna hitam. Demikian ini berdasarkan hadits riwayat dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar datang saat penaklukan kota Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam". [HR Muslim].

 
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka". [HR Muslim].

Anas berkata,"Saya melihat rambut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mahdhuban (disemir)."
Abu Hurairah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyemir rambutnya? Beliau menjawab,"Ya." [Muhammad bin Isa At Tirmidzi, Syama’il Al Muhammadiyah hlm. 26-27 Daar Ibn Hazm Beirut, 1418 H.]

Imam An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/80)]

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka." [ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355)]

Imam Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."

Terkadang menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis (penipuan), seperti wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang yang meminangnya dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar tidak kelihatan ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran semacam ini termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada unsur penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam.[Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, Kairo, Al Madani, Tanpa tahun, Juz 5, hlm. 442.]

Membaca penjelasan para ulama di atas, maka menyemir dengan warna hitam dibolehkan dengan syarat, yaitu tidak murni hitam tapi dicampur dengan warna lain, seperti merah atau kuning. Juga tidak boleh terdapat unsur penipuan dan pembohongan, agar dianggap lebih muda dan lainnya. Hukum ini berlaku bagi pria dan wanita, terutama yang sudah menikah.

Imam Ishaq berkata,"Wanita dibolehkan menyemir dengan warna hitam untuk mempercantik dirinya untuk suaminya." [ Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 92 ]

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah, beliau berkata: Isteri Utsman bin Mazh’un, dulunya menyemir (rambutnya) dan memakai wewangian kemudian meninggalkannya. Ia masuk menemui Aisyah dan ditanya,”Apakah Anda bersama suami atau tidak?” Ia berkata,”Bersama suami, tapi Utsman tidak menyukai dunia dan wanita.” Aisyah berkata,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku, kemudian aku ceritakan semuanya.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Utsman dan bersabda,”WahaiUtsman, apakah Anda beriman sebagaimana kami beriman?” Utsman menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Kenapa Anda tidak menjadikan kami sebagai teladan?!"

Asy Syaukani dalam menjelaskan hadits ini berkata: ”Pengingkaran Aisyah terhadap isteri Utsman yang meninggalkan semir dan parfum menunjukkan, bahwa wanita yang memiliki suami lebih baik baginya untuk berhias untuk suaminya dengan menyemir rambutnya dan memakai wewangian.[ Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz 6, hlm. 193-194]
lebih lanjut, fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan Ali Fauzan dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan Ali Fauzan, hlm. 3/319, no. 473 dan 474. menerangkan sebagaimana berikut:
 Ketika beliau ditanya tentang mengecat rambut dengan warna-warna tertentu, beliau menjawab bahwa hukum mengecat rambut diperinci sebagai berikut:
  • Uban disunnahkan dicat (disemir) dengan warna selain hitam, misalnya dengan hinn, al-wasmah, al-katm, dan ash-shafrah. Adapun disemir dengan warna hitam maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
غَيِّرُوْاهَذَاالْشَّيْبَ وَجَنِّبُوْهُ السَّوَادَ
Ubahlah uban tersebut dan jauhilah warna hitam.”
  • Apabila selain uban maka dibiarkan sesuai dengan penciptaannya yang asli dan jangan diubah (disemir), kecuali jika warnanya rusak maka dia disemir dengan warna yang dapat menghilangkan kerusakannya kepada warna yang sesuai. Adapun rambut yang asli tanpa ada kerusakan padanya, maka dibiarkan sesuai aslinya, karena tidak ada faktor yang mengharuskan mengubahnya.
  • Apabila menyemir dalam bentuk atau model menyerupai orang-orang kafir dan adat-adat asing (impor) maka jelas diharamkan, baik disemir dengan model satu atau model-model yang banyak. Dalam istilah Arab, ini dinamakan at-tasymisyi.
SUMBER:
http://www.konsultasisyariah.com/cat-rambut/
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar