Rabu, 10 Desember 2014

BOLEHKAH MENYEMIR RAMBUT?

hukum semir rambut
Menyemir rambut dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat tidak menggunakan warna hitam. Demikian ini berdasarkan hadits riwayat dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar datang saat penaklukan kota Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam". [HR Muslim].

 
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka". [HR Muslim].

Anas berkata,"Saya melihat rambut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mahdhuban (disemir)."
Abu Hurairah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyemir rambutnya? Beliau menjawab,"Ya." [Muhammad bin Isa At Tirmidzi, Syama’il Al Muhammadiyah hlm. 26-27 Daar Ibn Hazm Beirut, 1418 H.]

Imam An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/80)]

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka." [ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355)]

Imam Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."

Terkadang menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis (penipuan), seperti wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang yang meminangnya dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar tidak kelihatan ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran semacam ini termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada unsur penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam.[Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, Kairo, Al Madani, Tanpa tahun, Juz 5, hlm. 442.]

Membaca penjelasan para ulama di atas, maka menyemir dengan warna hitam dibolehkan dengan syarat, yaitu tidak murni hitam tapi dicampur dengan warna lain, seperti merah atau kuning. Juga tidak boleh terdapat unsur penipuan dan pembohongan, agar dianggap lebih muda dan lainnya. Hukum ini berlaku bagi pria dan wanita, terutama yang sudah menikah.

Imam Ishaq berkata,"Wanita dibolehkan menyemir dengan warna hitam untuk mempercantik dirinya untuk suaminya." [ Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 92 ]

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah, beliau berkata: Isteri Utsman bin Mazh’un, dulunya menyemir (rambutnya) dan memakai wewangian kemudian meninggalkannya. Ia masuk menemui Aisyah dan ditanya,”Apakah Anda bersama suami atau tidak?” Ia berkata,”Bersama suami, tapi Utsman tidak menyukai dunia dan wanita.” Aisyah berkata,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku, kemudian aku ceritakan semuanya.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Utsman dan bersabda,”WahaiUtsman, apakah Anda beriman sebagaimana kami beriman?” Utsman menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Kenapa Anda tidak menjadikan kami sebagai teladan?!"

Asy Syaukani dalam menjelaskan hadits ini berkata: ”Pengingkaran Aisyah terhadap isteri Utsman yang meninggalkan semir dan parfum menunjukkan, bahwa wanita yang memiliki suami lebih baik baginya untuk berhias untuk suaminya dengan menyemir rambutnya dan memakai wewangian.[ Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz 6, hlm. 193-194]
lebih lanjut, fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan Ali Fauzan dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan Ali Fauzan, hlm. 3/319, no. 473 dan 474. menerangkan sebagaimana berikut:
 Ketika beliau ditanya tentang mengecat rambut dengan warna-warna tertentu, beliau menjawab bahwa hukum mengecat rambut diperinci sebagai berikut:
  • Uban disunnahkan dicat (disemir) dengan warna selain hitam, misalnya dengan hinn, al-wasmah, al-katm, dan ash-shafrah. Adapun disemir dengan warna hitam maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
غَيِّرُوْاهَذَاالْشَّيْبَ وَجَنِّبُوْهُ السَّوَادَ
Ubahlah uban tersebut dan jauhilah warna hitam.”
  • Apabila selain uban maka dibiarkan sesuai dengan penciptaannya yang asli dan jangan diubah (disemir), kecuali jika warnanya rusak maka dia disemir dengan warna yang dapat menghilangkan kerusakannya kepada warna yang sesuai. Adapun rambut yang asli tanpa ada kerusakan padanya, maka dibiarkan sesuai aslinya, karena tidak ada faktor yang mengharuskan mengubahnya.
  • Apabila menyemir dalam bentuk atau model menyerupai orang-orang kafir dan adat-adat asing (impor) maka jelas diharamkan, baik disemir dengan model satu atau model-model yang banyak. Dalam istilah Arab, ini dinamakan at-tasymisyi.
SUMBER:
http://www.konsultasisyariah.com/cat-rambut/
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut

EMANG MASALAH, MENYAMBUNG RAMBUT ATAU BERKONDE?

konde
masih ada tidak ya.. foto mamak saya dalam suatu acara memakai konde. kayaknya masih adalah di lemari kamar mamak kondenya. Semoga Allah Ta'ala mengampuni beliau atas ketidak tahuan beliau terhadap hukum memakai konde atau meyambung rambut.
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato". [HR Muslim].

Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.

Imam Al Laits bin Sa’id berkata: “Sesungguhnya larangan menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain”.[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375), Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104)]

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:
لاَبَأْسَ بِالْقَرَامِلِ
"Tidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak)".

Fairuz Abadi berkata,"Sa’id bin Jubair berpendapat, yang dilarang ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.” Al Khaththabi berkata,”Para ulama memberikan keringanan menggunakan qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian itu palsu (bukan rambutnya yang asli)." [ Fairuz Abadi, ‘Aunul Ma’buud, (11/228-229)]

Ibnu Qudamah berkata,”Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)."[ Ibnu Qudamah, Al Mughni, (1/94)]

Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
"Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu". [HR Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat: seorang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepalanya bagaikan punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, sekalipun ia bisa didapatkan sejak perjalanan sekian dan sekian". [HR Muslim].

Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang berbunyi: "Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut yang lebat (panjang)".[Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375)]

Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.

Al Qadhi ‘Iyadh Al Maliki berkata, "Adapun mengikat rambut dengan sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias." [ Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104-105) ] Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. Wallahu a’lam.

SUMBER:
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut

Selasa, 09 Desember 2014

DUDUNG SUKSES GAGAL KULIAH

siapa yang mau gagal kuliah??

jika anda mahasiswa yang masih normal, tentu tidak ingin ini terjadi kepada anda. taukah anda, gagal kuliah terjadi disetiap angkatan, setiap bidang studi, fakultas apapun dan di universitas manapun. 5-25 % mahaswa gagal  kuliah. dan anda adalah salah satu calonya!?.

sukses gagal kuliah
anda tidak akan terjamin bakalan lulus dengan cepat dan memuaskan. justru, mungkin, anda bisa saja DO (drop out) atau mungkin bisa lulus dengan waktu yang lama, dengan nilai yang menggemaskan.

mimin tekankan, gagal sukses kuliah bukan sekedar DO. waktu tempuh kuliah, besaran IPK (indeks prestasi komulaitf), hard skill yang berkaitan tentang bidang studi serta soft skill (kemampuan komunikasi, jiwa kepemimpinan, tanggungjawab, kejujuran, etos kerja, akhlaq dll) juga menjadi parameter keberhasilan kuliah anda.

mau contoh? coba tengok si dudung ini.

Dudung. segudang aktifitasnya.
iya.. aktifitasnya penuh di kosan yang lebih mirip gudang. kasurnya kusut. empuknya busa terasa sekeras batu. lebih nyaman katannya buat refleksi. sebenarnya sih cuma modus aja. sepreinya,  berkerut-kerut dengan warna pudar buram. bantal kusam berjamur. lantai berdaki. tembok penuh tempelan tak karuan plus jaring laba-laba spider beneran. kertas berserakan (bukan bahan kuliah). bekas bungkus nasi gak sempat dibuang. baju bau apek bergelantungan dah dua minggu tak kesentuh air, kecuali air keringat dan hujan gerimis.

dia terkenal dikalangan mahasiswa yang lain. terkenal kumal dan bau. lusuh. acak-acakan. terkenal dengan kebiasaan tertidur  dibangku paling belakang waktu kuliah. penitip absen. terkenal jarang ngumpul tugas. terkenal asal-asalan jawab soal ujian. mantab abis. the most famousman..

apa yang dilakukannya diluar jam kuliah? malam hari kerjaannya "ngembun" (kata budak pontianak). nongkrong di cafe, ngopi pancung, nyotong pangkong sampai pagi. katanya ketemu kawan bisnis. "meramput jak". kalau gak gitu, ngegame, FBan. jalan-jalan ke mall. happy ever. and the after??

"sangsot emang ni budak".
mau tau yang lain? SPP semesternya telat bayar. padahal bapaknya dikampung sudah beri kiriman lebih dari cukup. jadi korban mode. kawannya akrabnya rata-rata perokok berat, kadang mabok miras, bahkan dia pernah nyicipi ganja. soal seksualitas, mimin gak mau bahas disini. ampun dah..

sekarang Dudung masuk semester 6. IPKnya tidak lebih dari 2.11. dua mata kuliah yang sudah ditempuhnya bernilai D dan bonus 3 mata kuliahnya E. tak bernilai.

sejauh ini dudung sukses menuju gagal kuliah.
bila ingin bernasib sama dengan mahasiswa sukses gagal kuliah, teruskan untuk bermalas-malasan, perbanyak kesia-siaan dan teruslah berteman dengan kawan-kawanmu yang degil itu. [zaeoui]

Senin, 08 Desember 2014

BOLEHKAH MENCUKUR DAN TATTO ALIS MATA?

Tren kecantikan bagi perempuan terus berkembang. Berbagai cara rela ditempuh oleh kaum hawa untuk tetap tampil menarik. Salon kecantikan menawarkan pula berbagai program perawatan tubuh, dari ujung kaki hingga pucuk kepala. Ingin sedap dipandang mata, sebagian orang mencukur alis di kedua pelipis matanya. Ada yang merapikannya dengan menggunting bagian tepinya, sebagian lagi merasa kurang puas, hingga harus mencukur habis bulu alisnya. demikianlah yang ada di berita REPUBLIKA.CO.ID. dalam situs tersebut di ungkapkan bahwa Prof Abdul Karim Zaidan dalam Al-Mufashhal fi Ahkam al-Marati wa Bait al Muslim mengatakan, para ulama tidak sepakat terkait hukum memotong atau mencukur bulu alis. disayangkan, tidak dijelaskan secara rinci dalil-dalil yang mendasarinya. seolah-olah pembaca di arahkan persepsinya untuk kearah yang diperbolehkan saja.

hukum mencukur alis
Taukah anda ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).

Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram menurut pendapat ulama mayoritas. Pelakunya dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi wanita. Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.

Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan". [HR Muslim].

Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.[Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H]

Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [ Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349)]

Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), maka bila dilakukan dengan namsh yaitu menggunakan minqasy (alat pencungkil) hingga ke akar-akarnya, maka tidak boleh. Tetapi bila melakukannya dengan al huf, yaitu menghilangkan dengan silet atau pisau cukur, maka Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki”. [Ibnu Qudamah, Al Mugni, (1/91)]

Imam Al ‘Aini lebih mengkhususkan bagi wanita yang sudah menikah, untuk mempercantik diri kepada suaminya, beliau berkata:
وَلاَ تُمْنَعُ الأَدْوِيَةُ الَّتِي تُزِيْلُ الْكَلْفَ وَتُحْسِنَ الْوَجْهَ لِلزَّوْجِ وَكَذَا أَخْذُ الشَّعْرِ مِنْهُ
"Maka tidak dilarang menggunakan obat yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami, begitu juga (tidak dilarang) mengambil rambut darinya (wajah)". [ Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad Al ‘Aini, Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari, (2/193), Ihya’ At Turats Al ‘Arabi Beirut, Tanpa tahun]

SUMBER:
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-merapikan-alis/
http://rumaysho.com/muslimah/hukum-mencukur-alis-mata-1598

KENAPA SAYA MEMELIHARA JENGGOT?


 Banyak hadist shahih yang mengharamkan seorang laki-laki mencukur jenggotnya. Beberapa lafadz yang digunakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam memerintahkan agar laki-laki membiarkan jenggotnya, seperti وَأَعْفُوا اللِّحَى perbanyaklah/ perteballah jenggot), وَفِّرُوا اللُّحَى (perbanyaklah jenggot),
أَرْحُوْا اللُّحَ (biarkanlah jenggot memanjang) ,أَوْفُوْا اللُّحَى (sempurnakan/ biarkan jenggot tumbuh lebat). Semua lafadz tersebut bermakna perintah untuk membiarkan jenggot tumbuh dan lebat dan tidak boleh mencukurnya.[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, Juz 12, hlm. 543]

Berikut ini lafadz-lafadz hadits di dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot.

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

Sejak kapan ya..
tidak tau pastinya, sejak SMA memang suka dengan jenggot. waktu itu sih masih sedikit. juga belum tau alasan yang benar mengenai anjuran  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk memanjangkan jenggot.
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
"Tipiskanlah kumis dan perbanyaklah (perteballah) jenggot". [HR Bukhari].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
"Berbedalah dengan orang-orang musyrik dan perbanyaklah jenggot.” Abdullah bin Umar, apabila melakukan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, apa yang lebih (dari genggaman)nya, beliau memotongnya" [HR Bukhari].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
"Potonglah kumis dan biarkan jenggot memanjang. Berbedalah dengan orang Majusi". [HR Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
"Berbedalah dengan orang-orang musyrikin. Tipiskan kumis dan biarkan jenggot tumbuh sempurna (panjang)". [HR Muslim].

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,”Dengan demikian, berdasarkan beberapa hadits di atas, maka mencukur jenggot dan memotongnya adalah termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya, serta dikhawatirkan ditimpakan kemurkaan dan adzab Allah."

Beliau menekankan: “Di dalam hadits-hadits tersebut di atas, terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya, termasuk perbuatan menyerupai orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik. Padahal sudah diketahui, sikap meniru mereka merupakan perbuatan munkar yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka". [HR Abu Dawud].[Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatwa-Fatwa Terkini : (1/172), Darul Haq Jakarta Th.1999]
 
 SUMBER:
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut

Minggu, 07 Desember 2014

OCEANOGRAFI 2. TEORI TERBENTUKNYA SAMUDERA

Dalam materi oceanografi 2 ini, akan dibahas tentang teori terbentuknya bumi, teori terbentuknya samudra dan komposisi antara laut dan daratan.

2.A. TEORI  TERBENTUKNYA BUMI
Dalam membicarakan tentang terjadinya lautan, para ahli biasanya tidak terlepas dari hipotesis terjadinya bumi itu sendiri. Menurut hipotesis Nebula, bumi berasal dari pecahan matahari yang panas dan pijar terlempar kemudian membeku di Jadat raya ini serta mengorbit (beredar) mengelilingi matahari sebagai induknya. Bumi pada mulanya viscous seperti magma yang dikelilingi atmosfer yang merupakan gas. Dalam waktu yang lama bumi kehilangan gasnya sehingga bumi mendingin dan pada permukannya terbentuk kulit bumi.

2.A.1. Menurut Hill (geolog Inggris)
kulit bumi itu mula-mula terjadi di kutub yang terdiri dari feldspar yang tebalnya kira-kira 1,5 km. Sesudah meluas di permukaan bumi ini maka terbentuklah kontinen-kontinen. Akibat proses radio aktif yang sangat kuat dibarengi dengan panas yang terdapat di bawah muka bumi mengakibatkan permukaan
bumi tersebut mengembang dan terjadilah kontinen. Magma basaltis yang lebih berat terdapat di bawah benua dan menjadi dasar samudera.

2.A.2. J.H.F.Umgrove 
asal mula kulit bumi itu tidak hanya di daerah kutub saja tetapi seluruh permukaan bumi, kemudian menekan permukan bumi yang menyebabkan kulit bumi ini retak-retak. Menurutnya retakan-retakan inilah yang kemudian menjadi samudera.

2.A.3. V.J. Vernansky (sarjana geochemist Uni Sovyet)
pemisahan bulan dari kulit bumi yang masih plastis. Karena rotasi bumi sejumlah massa magma dan kulit
bumi tersebut terlempar keruang angkasa, akibatnya pada kulit bumi tersebut terdapat basin yang luas yang kemudian menjadi samudera Pasifik.

2.A.4. V.V. Belousov (sarjana Geophysika Uni Sovyet)
dasar samudera terjadi akibat pemerosotan tanah daratan. Karena itu samudera meluas kearah daratan
Menurutnya samudera Atlantik dan Hindia meluas pada periode Tertier, sedangkan samudera Pasifik pada periode Quarter. Hipotesis lain berpendapat bahwa kapasitas ocean basin tetap, tetapi hanya bentuknya yang berubah-rubah sesuai dengan perubahan kontinen yang terapung di atas magma. Pada mulanya hanya ada satu kontinen yang kemudian pecah dan terjadi gerakan akibat dari perubahan gravitasi dan perbedaan kekuatan yang timbul didalam rotasi bumi. Menurut hipotesis ini Amerika Selatan berasal dari pecahan Afrika dan Amerika Utara dari pecahan Eropa.

2.B. Teori Terjadinya Samudera.
Ada bebera teori tentang terjadinya samudera, antara lain adalah sebagai berikut :
2.B.1. Contraction theory (teori kontraksi)
Beberapa waktu setelah bumi terbentuk, bumi masih dalam keadaan panas. Kemudian mulai mendingin dan terbentuklah kulit bumi. Dalam waktu jutaan tahun terjadi perubahan-perubahan di dalam bumi di bawah kulit bumi. Karena terjadi pengerutan kulit bumi menyebabkan batuan yang ringan dari kulit bumi melengkung dan retak maka magma keluar ke permukaan bumi. Semua perubahan-perubahan tersebut
menyebabkan terjadinya continent dan cekungan samudera. Kita mengetahui bahwa kulit bumi di bawah samudera yang dalam sangat tipis. Di bawah batuan kulit bumi itu terdapat batuan yang lebih berat yang disebut Astenosfer (mantel).

2.B.2. Gravity theory (teori Gravitasi)
Beberapa sarjana mengira bahwa cekungan samudera terbentuk ketika suatu bintang besar melintas dekat bumi. Karena gravitasi maka terjadi tarik menarik antara bintang tersebut dengan bumi. Diduga karena bumi masuh panas dan lunak maka sebagian kulit bumi tertarik ke angkasa luar. Bekasnya menjadi cekungan samudera yang menurut teori ini adalah cekungan samudera Pasifik. Sedangkan bagian bumi
yang terlepas adalah bulan.
continental drift theory

2.B.3. Meteorit theory (teori Meteorit)
Menurut teori meteorit terjadinya cekungan samudera akibat jatuhan dari meteor. Diduga bahwa lekukan-lekukan danau kawah di bulan dan samudera di bumi terjadi oleh hal yang sama. Karena adanya benturan meteor yang begitu kuat maka pinggirpinggir tempat meteor itu jatuh terjadi peninggian. Itulah yang menyebabkan terjadinya pegunungan pantai di sekitar beberapa samudera, seperi pegunungan Andes yang memanjang di sepanjang pantai Pasifik di Amerika Selatan.

2.B.4. Contonental Drift theory (teori pergerakan benua)
Teori ini dikembangkan oleh Alfred Wegener. Dalam teorinya ia mengatakan bahwa ketika kulit bumi mendingin terjadi satu kontinen besar. Karena kontinen itu ringan maka terapung di atas batuan yang lebih berat yang ada di bawahnya. Setelah itu mulai terbagi menjadi dua blok. Satu blok di belahan utara dan yang lain di belahan selatan. Kedua blok itu dipisahkan oleh samudera yang disebut Tethys. Karena blokblok ini terapung dan bergerak maka pecah menjadi bagian yang lebih kecil. Blok Utara membentuk Amerika Utara dan Erasia. Blok Selatan menjadi Amerika Selatan, Afrika, Australia dan Antartika. Pada waktu itu laut thetys dipersempit dan memjadi laut Mediteran, laut Hitam dan laut Kaspia. Teori ini dapat dilihat dari bentuk-bentuk pantai kontinen, misalnya bentuk pantai antara Afrika dengan Amerika Selatan dan antara Erasia pernah satu blok. Sekitar 180 juta tahun lalu benua Afrika dan Amerika Selatan merupakan satu daratan. India diduga dari potongan-potongan benua kuno Gondowana land. Potongan-potongan ini bergerak kearah Utara sejauh 5.000 kilometer dan ahirnya bertamrakan dengan benua Asia. Proses tabrakan ini menghasilkan tekanan ke atas yang amat besar yang mengakibatkan terbentuknya
pegunungan Himalaya.
Alasan lain untuk membuktikan teori ini adalah fosil-fosil tumbuh-tumbuhan dari batuan purba. Ternyata fosil tumbuh-tumbuhan tertentu terdapat di dalam batuan purba baik di Amerika Selatan, Afrika India dan Siberia. Bukti ini memperkuat dugaan bahwa daerah-daerah tersebut pernah bersatu (berhubungan).

2.C. Komposisi Daratan dan Lautan
Struktur bagian dalam bumi yang berbentuk sebagai suatu bidang yang tidak rata mula-mula tidak diketahui sampai dengan mulai dikembangkannya ilmu baru yang dapat mencatat terjadinya gempa bumi (seismology) baru baru ini. Dengan cara ini dapat dicatat tenaga yang dikeluarkan oleh adanya gempa
bumi yang merambat ke permukaan bumi. Dari data-data tersebut kemudian dapat ditarik kesimpulan tentang susunan dari bumi ini. Pada saat ini sudah ada bukti yang kuat, bahwa bumi terdiri atas beberapa  lapisan dimana setiap lapisan mempunyai kepadatan (density) dan komposisi yang berbeda-beda satu sama
lain. Adapun urutan lapisan-lapisan tersebut seperti yang terlihat pada Gambar
lapisan bumi
2.C.a. Atmosfer
Lapisan terluar yang terdiri dari bermacam-macam gas, seperti nitrogen,oksigen, karbondioksida, uap air dan gas-gas lain (inert gas).
2.C.b. Hidrosfer
Terdiri dari semua air bebas yang terdapat di permukaan bumi yang berbentuk sebagai laut, samudera, dan danau-danau air tawar. Seluruhnya berjumlah 361 juta km2 atau kira-kira meliputi 71 % dari seluruh luas permukaan bumi.
2.C.c. Litosfer (lapisan kerak bumi)

Lapisan keras yang tebalnya antara 600–700 km membentuk dua tipe lapisan keras permukaan yaitu;
2.C.1. Continental crust 
terdiri dari batu-batu granit yang membentuk hampir seluruh massa tanah yang terdapat di dunia (menutupi hampir sekitar 149 juta km2 atau kira-kira 29 % dari seluruh permukaan bumi).
2.C.2. Oceanic crust 
terdiri dari batu-batu basal yang melapisi lembahlembah laut yang dalam.
2.C.d. Astenosfer
Bagian atas astenosfer dipercaya secara relatif adalah lunak dan dapat mengalir secara lambat sekali. Sedangkan bagian bawah astenosfer adalah keras.Lapisan litosfer yang berbentuk seperti lempengan mengapung di atas lapisan astenosfer sehingga dinamakan lempeng tektonik (tectonic plate). Hal ini dapat
dibayangkan sebagai massa es yang besar mengapung di atas air.
2.C.d. Pusat Bumi
Adalah lapisan bumi yang sangat padat yang kaya mengandung logam-logam besi dan nikel.

SUMBER:
http://www.unhas.ac.id/lkpp/laut/Pengantar%20Oseanografi_Mahatma.pdf
http://www.scribd.com/doc/215306454/HD-Oseanografi
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/194902051978031-DJAKARIA_M_NUR/Hipotesis_Terjadinya_Samudera.pdf

Sabtu, 06 Desember 2014

APA YANG SAYA LAKUKAN TERHADAP RAMBUT KETIAK, KUMIS DAN KEMALUAN?

Apakah anda mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam? Merupakan suatu wujud kecintaan adalah mengikuti apa saja yang dianjurkan, diajarkan dan yang dicontohkan oleh orang yang dicintainya. Salah satu hal yang di anjurkan untuk kita ikuti adalah perkara rambut yang ada pada tubuh kita. 
Ada Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Ada rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. juga ada yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.

Rambut ketiak, kumis dan kemaluan merupakan rambut/bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan, kita akan bahas satu persatu.

1. Bulu Ketiak

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم
 "Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." [HR Muslim].

Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.[ Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176.]

2. Bulu Kemaluan.

Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan: وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).

Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)."[Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Shahih Muslim Bi Syarhu An Nawawi, Kairo, Al Mishriyah, Juz 3, hlm. 150-157]

3. Kumis.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:[ Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I hlm. 172. ]

- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) .”

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي
 "Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].

sumber:
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut

BOLEHKAH MEMOTONG RAMBUT KEPALA?

Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].

Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
 "Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Huraira.]

Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [Al Allamah Al Munawi, Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir, Mesir, Mushthafa Muhammad, 1352, Juz 6, hlm. 208]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ

"Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].

Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم
 "Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid". [HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297]

Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. [ Majduddin Abi As Sa’adat yang dikenal dengan Ibnu Al Atsir, An Nihayah Fi Garib Al Hadits Wal Atsar, Daar Ihyaa’ Al Kutub Al Arabiyah, Juz 2, hlm. 203 ]

Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.[ Al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Kairo, As Salafiyah, tanpa tahun, Juz 10, hlm. 368 ]

Tidak Boleh Berlebih-Lebihan

Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban". [HR Nasa'i dan Abu Dawud].

Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekali seminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [HR Abu Dawud].[ Abdul Karim Zaidan, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah, Beirut, Muassasah Ar Risalah, 1413, Juz 3, hlm. 370]

Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.[ Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqa Al Akhbar, Kairo, Utsmaniyah, 1357, Juz 1, hlm. 123-124 ] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Al Abadi, Aunul Ma’buud Syarah Sunan Abi Dawud, Cetakan Kedua, Tahun 1389, Juz 11, hlm. 216]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود
"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].

Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:
احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود
"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم
"Rasulullah melarang dari Qaza". [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[ Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]

Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala [ Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, Mesir, Idaratul Manar, 1367, Juz 1, hlm. 95. ]. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.

Mencukur Rambut Anak Ketika Aqiqah

Ibnu Abdil Barr berkata,”Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya.” Ibnu Abdil Barr berdalil dengan sabda Nabi: “Dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Ibnul Qayyim, dalam mengomentari hadits-hadits tentang aqiqah menyebutkan: Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkan adanya perintah yang asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberat rambutnya dengan perak, dengan tidak menerima tambahan-tambahan yang ada pada setiap hadits.[ Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud, hlm. 117 ]

Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?

Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود
"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].

Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur Rambutnya

Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” [ Lihat Fataawa Islamiyah, Beirut, Daar Al Qalam, 1408, Juz 3, hlm. 206 ]
Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” [ Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 90 ]

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat.
  1. Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
  2. Tidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
  3. Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami
Sumber:
http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/789-hukum-seputar-rambut

Jumat, 05 Desember 2014

NGAPAIN ISLAM NGURUSIN RAMBUT?

"Apa-apaan sih Islam! masalah rambut aja kok di bahas. lihat umatmu yang masih banyak masalah. urusin dulu pertikaian diantara kamu. bantu itu orang-orang miskin kalian. ngurusin ketek segala."


benar. memang benar penggalan ungkapan diatas. umat islam masih banyak permasalahan. kemiskinan, pertikaian, keterbelakangan danlainlain. semua hal yang berkaitan dengan umat muslim menjadi perhatian kami. sampai detik ini, kami terus memperjuangkannya. lagian, perkara rambut merupakan hal yang sangat sepele, hal remeh seperti yang anda pikirkan. soo, jangan anda belebihan meanggapi perkara remeh ini. disisi lain, hal ini membuktikan betapa luas dan mendalamnya syariat Islam. salah satu hal yang membedakan Islam dengan agama yang lain. yang semakin meyakinkan saya bahwa islamlah agama yang paling sempurna. satu-satunya agama yang diridhai Allah 'azawajalla. sebagaimana Firman Allah 'azawajalla:

 إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ 

“Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)

bagi kita yang beragama islam. saya mengajak untuk selalu menimbang segala keyakinan, perkataan maupun perbuatan kita (meski saya sadar bahwa saya jauh dari sempurna). apakah yang ada pada tubuh kita, perkataan kita, perbuatan kita, sudah sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana yang di contohkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, seperti para Sahabat Rahiyallahu'anhuma. karena tidak sempurna pengakuan keislaman kita, keimanan kita, sebelum segala sesuatu yang kita perbuat telah merujuk Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allâh Maha pengampun, Maha penyayang.” [Ali ‘Imrân/3:31]

dalam sebuah Hadist, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:


عَنِ أَبِـيْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : (( لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ )). حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ ، رَوَيْنَاهُ فِيْ كِتَابِ (الحُجَّة) بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ

Dari Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga keinginannya mengikuti apa yang aku bawa.’” [Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no.104; Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah, no.15]

post terkait:
bolehkah memotong rambut kepala?
rambut ketiak, kumis dan kemaluan.
kenapa saya tidak memotong bersih kumis?
Kenapa saya memelihara jenggot?
bolehkah memotong alis?
bolehkah menyemir rambut?
hukum menyambung rambut dan berkonde.

Rabu, 03 Desember 2014

kios bensin mencuri listrik, karyawan dealer meninggal kena setrum

mungkin.. niatnya ngirit malah jadi sulit. itulah yang kini dialami si tukang bensin eceran. gara-gara mengambil saluran listrik (baca: nyolong), seorang karyawan yang berniat menebas rumput didepan dealer isuzu tempatnya bekerja meninggal.
 
[gambar hanya ilustrasi (bukan kabel yang ada dilokasi)]

menurut cerita warga, kabel ditanam dalam tanah. diduga kabel tersebut terkena tebasan parang (atau semacamnya). saat kejadian masih pagi hari, sekitar jam 07.30 an. sehingga embun yang masih membasahi rumput turut berperan menghantarkan aliran listrik. padahal rekan korban sudah mengingatkan untuk tidak menebas rumput dulu. "masih terlalu awal" demikian certia warga menceritakannya.

kejadiannya pada hari sabtu tanggal 22 November 2014 yang lalu. ketika saya dan istri beserta anak kami melintas di jalan raya dari arah ambawang menuju ke pontianak. tepatnya sebelum perempatan lampu merah desa kapur terlihat banyak orang berkerumun dekat jasat yang telah ditutupi kain. innalillahi wa innailaihi raji'un [1].

hanya saja, kami tidak sempat berhenti untuk mencari tahu. jalan mulai macet.

barulah kesesokan harinya diketahui bahwa korban warga kampung kami sebagaimana yang diceritakan warga kampung. dengan si korban saya kurang familiar. dia seorang duda beranak dua yang masih kecil. kemudian menikah dengan seorang gadis warga kampung. kini, istri, kedua anaknya dan anak ketiganya yang berusia satu tahunan ditinggalkannya.

semoga Allah Ta'ala mengapuni dosa-dosa bagi keduanya (tukang bensin dan korban), menerima amal ibadah korban, serta memberikan petunjuk dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkannya.

dan semoga kita dapat mengambil pelajaran atasnya.

soo, don't nyolong aliran listrik!!

note:

[1]. Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un ( انا لله وانا اليه راجعون) adalah potongan dari ayat Al Qur'an, dari QS Al Baqarah, ayat 156. Isi penuh ayat tersebut adalah:

 الذين اذا اصابتهم مصيبة قالوا انا لله وانا اليه راجعون

yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" (Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali). (Al-Baqarah 2:156)

Bacaan tersebut dikenal dengan sebutan bacaan "istirja" atau "tarji". Istirja' merupakan frase umat Islam apabila seseorang tertimpa musibah dan biasanya diucapkan apabila menerima kabar duka cita seseorang. Umat Islam meyakini bahwa Allah adalah Esa yang memberikan dan Dia jugalah yang mengambil, Dia menguji umat manusia. Oleh karenanya, umat Islam menyerahkan diri kepada Tuhan dan bersyukur kepada Tuhan atas segala yang mereka terima. Pada masa yang sama, mereka bersabar dan menyebut ungkapan ini saat menerima cobaan atau musibah. Kemudian dalam syariat Islam, jika seorang Muslim ditimpa musibah, kemudia ia bersabar dan mengucapkan kalimat istirja' makaAllah ta'ala  akan memberikan pahala.

lebih lanjut, dalam sebuah hadits Rasulullah S.A.W:

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Al Husain, dari kakeknya Rasulullah S.A.W, Ia bersabda,

 ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها

 “Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah, lalu ia mengenangnya dan mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un) melainkan Allah akan memberinya pahala semisal hari ia tertimpa musibah” (Hadits riwayat oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Kitab Al Bidayah wan Nihayah, 8:221 oleh Ibnu Katsir).