Minggu, 08 Februari 2015

TATA TERTIB PERKULIAHAN

Tata tertib adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan. Dengan adanya tata tertib ini, diharapkan kegiatan perkuliahan dapat berjalan dengan baik, sehingga tercapai tujuan kegiatan pembelajaran.

Seluruh mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Program Studi Budidaya Perairan yang akan mengikuti perkuliah, diwajibkan mentatai tata tertib sebagai berikut:

A. Ketentuan umum:
1. Pakaian sesuai ketentuan dan aturan lembaga; 
  • Rapi, sopan dan Islami (tidak transparan, tidak ketat dan berkerudung bagi muslimah)
  • tidak diperkenankan mengenakan T-SHIRT, 
  • Bersepatu.
2. Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat-obatan terlarang, merokok dan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom di areal kampus.

3. Menjaga ketertiban, kebersihan, kerapian dan keamanan kampus serta norma-norma yang berlaku.

4. Mengutamakan Shalat Berjamaah dari pada kegiatan lainnya.

B. Ketentuan khusus perkuliahan:
1. Memasuki ruang kuliah sebelum perkuliahan dimulai, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Menempati bangku kuliah yang paling depan terlebih dahulu, terpisah antara laki-laki dan perempuan,

3. Membawa Kartu Hadir Kuliah (KHK) serta menandatangani daftar hadir mahasiswa. 

4. Memulai dan mengakhiri perkuliaah dengan doa.

5. Mahasiswa tidak diperkenankan hilir mudik / keluar masuk ruangan tanpa seizin dosen yang bersangkutan.

6 Dilarang makan, minum dan merokok didalam ruang kuliah baik perkuliahan sedang berlangsung maupun tidak.

C. KETENTUAN PENILAIAN :

Nilai Akhir perkuliahan ditentukan berdasarkan :

1. Mengikuti perkuliahan minimal 75% dari kehadiran, dibuktikan dengan presensi kehadiran (bobot 10%)
2.  Mengikuti dan mengumpulkan Laporan praktikum dan seluruh tugas individu &/ kelompok (bobot 20%) .
3. Mengikuti Ujian Tengah Semester (bobot 30%).
4. Mengikuti Ujian Akhir Semester (bobot 40%).



CATATAN :

Mahasiswa yang melanggar tata tertib dan ketentuan tersebut diatas akan dikenakan sangsi; dari sangsi peringatan, tidak diperkenankan mengikuti kuliah saat itu dan dinyatakan gagal / tidak lulus untuk mata kuliah lingkungan bisnis.